Kenapa Status Bencana Nasional DITAHAN? Ini 4 Alasan Politik-Ekonomi yang Membuat Korban Bencana Sumatera Terlantar



📝 Perihal: Polemik Status Bencana Nasional Sumatera

Judul Utama: "Kenapa Status Bencana Nasional DITAHAN? Ini 4 Alasan Politik-Ekonomi yang Membuat Korban Bencana Sumatera Terlantar"

🎯 Tujuan Artikel

Artikel ini bertujuan menganalisis dan membongkar alasan-alasan politik dan ekonomi di balik keputusan pemerintah pusat yang menahan atau belum menetapkan bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera sebagai Bencana Nasional, meskipun skala korban dan kerusakan dinilai masif dan melintasi tiga provinsi.

1. Data Valid Skala Bencana (Dasar Argumentasi)

  • Skala Kerusakan: Bencana hidrometeorologi ini melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), menjadikannya bencana regional.

  • Korban: Data BNPB menunjukkan jumlah korban jiwa telah melampaui 770 jiwa (meninggal dan hilang), dengan ribuan orang mengungsi dan infrastruktur vital (jembatan, jalan, sekolah, rumah sakit) rusak parah. Skala ini dinilai memenuhi kriteria kegawatdaruratan tinggi.

2. Alasan Utama Penahanan Status Bencana Nasional

Berdasarkan analisis kebijakan dan pernyataan dari pejabat terkait, terdapat empat alasan politik dan ekonomi utama mengapa Status Bencana Nasional (diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007) cenderung ditahan:

A. Beban Anggaran dan Dampak Fiskal

  • Alasan Ekonomi: Penetapan status nasional akan secara otomatis memindahkan seluruh beban pembiayaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan lagi APBD daerah.

  • Dampak: Ini memerlukan alokasi dana darurat yang sangat besar (diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah) yang berpotensi mengganggu stabilitas fiskal dan perencanaan anggaran kementerian/lembaga lain di tengah tahun berjalan. Pemerintah cenderung meminta daerah mengoptimalkan APBD terlebih dahulu.

B. Isu Otonomi Daerah dan Koordinasi

  • Alasan Politik: Pemerintah pusat berhati-hati agar tidak dianggap mengambil alih wewenang (otonomi daerah) yang dimiliki pemerintah provinsi/kabupaten.

  • Mekanisme Penanganan: Tanpa status nasional, penanganan tetap dapat dilakukan melalui skema Bencana Provinsi atau Bencana Kabupaten/Kota yang didukung dengan skema Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB. Status nasional hanya ditetapkan jika daerah benar-benar lumpuh dan tidak mampu bergerak sama sekali.

C. Citra Pemerintah dan Sentimen Publik

  • Alasan Politik: Penetapan Status Bencana Nasional dapat memicu sentimen negatif publik yang luas, mengindikasikan bahwa pemerintah dianggap gagal mengantisipasi dan memitigasi bencana dengan baik.

  • Persepsi Internasional: Status nasional dapat memicu perhatian dan bantuan internasional yang, meskipun diperlukan, sering dianggap menunjukkan kelemahan internal suatu negara dalam mengelola krisisnya sendiri.

D. Fokus pada Bencana Ekologis (Bukan Semata Alam)

  • Alasan Hukum/Fokus: Terdapat kecenderungan untuk menahan status nasional karena fokus utama penyelidikan diarahkan pada aspek pidana (dugaan illegal logging atau izin lingkungan yang cacat).

  • Implikasi: Jika status nasional ditetapkan, fokus akan beralih ke darurat kemanusiaan. Dengan menahan status, pemerintah dapat lebih fokus pada penyelidikan mendalam (melibatkan KLHK dan Polri) terhadap penyebab non-alam bencana, yang berpotensi menyeret korporasi atau oknum tertentu.

3. Dampak Penahanan Status Terhadap Korban

Artikel ini akan menyoroti bahwa penahanan status tersebut berakibat pada keterlambatan dan ketidakmerataan bantuan. Korban di daerah terpencil menjadi terlantar karena alur birokrasi dan anggaran yang harus melalui banyak tingkat pemerintahan (daerah, provinsi, baru kemudian pusat).


Post a Comment

Please comment in here!

Previous Post Next Post

Ad 1

Ad 2